PROFIL BKK
Profil BKK SMK Negeri 3 Jombang
1. Landasan Hukum Pendirian BKK.
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Nomor : Kep.4587/BP/1994 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus.
2. Fungsi BKK
Lembaga /Unit berperan melakukan penyaluran/penempatan dan mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (alumni SMK / SMA, MAN se- Kabupaten Jombang, khususnya Alumni SMK Negeri 3 Jombang).
3. Kegiatan Utama BKK
- Memberikan Informasi Pasar Kerja
- Pendaftaran Pencari Kerja
- Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
- Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja
4. Sasaran BKK
- Pencari Kerja terutama Alumni SMK N 3 Jombang.
- Pengguna Tenaga Kerja.
5. PROGRAM PEDULI PEMASARAN/PENYALURAN ALUMNI
Ditujukan kepada alumni SMK Negeri 3 Jombang terutama yang telah bekerja guna mensuseskan program peduli penyaluran tamatan melalui BKK.
Adapun Program tersebut adalah :
- Mengoptimalkan Program BKK secara umum
- Meyelenggarakan Pelatihan bagi siswa kelas 3 atau alumni yang belum, bekerja .
- Memberikan bantuan kepada siswa yang kesulitan biaya sekolah.
- Memberikan informasi kepada sekolah melalui BKK bagi Alumni yang sudah bekerja, wiraswasta belum bekerja untuk data penelusuran Alumni SMK N 3 Jombang.
Bagi Alumni yang berkenan dan Peduli terhadap pelaksanaan Program tersebut dapat menyalurkannya melalui: BKK SMK N 3 Jombang
6. Tujuan :
- Memperoleh Link and Macth antara sekolah dengan dunia kerja.
- Memfasilitasi lulusan baik dari SMK Negeri 3 Jombang maupun dari sekolah lain yang siap pakai untuk mendapatkan kerja yang layak
- Menyeleksi tenaga kerja yang memiliki keahlian yang profesional dengan tingkat pengetahuan ketrampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.